Feeds:
Posts
Comments

Archive for December, 2014

Definisi

  • Informed”: telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi)
  • Consent”: persetujuan atau memberi izin
  • Informed consent”: suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi.
  • Persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta risiko yang berkaitan dengannya.
  • Asal

Persetujuan tindakan medik berasal dari hak asasi pasien dalam hubungan dokter-pasien yaitu:

  • Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
  • Hak untuk mendapatkan informasi

Aspek Hukum

  • Dokter dan pasien: subjek hukum
  • Jasa tindakan medis: objek hukum
  • Kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien: harus dipertanggungjawabkan secara hukum
  • Tindak medis tanpa persetujuan pihak pasien: pasal 1365 KUHPer
  • Tindakan medis invasif (pembedahan, radiologi invasif) tanpa izin pihak pasien: penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

 

Unsur Penting

  • Hubungan dokter pasien berdasarkan kepercayaan
  • Hak autonomi penderita untuk menentukan sikap setelah menerima penjelasan berdasarkan pengertian dan tanpa tekanan
  • Ikatan perjanjian untuk melakukan tindakan medis berdasarkan standar baku yang berlaku (Faden & Beauchamp, 1986)

 

Fungsi Informed Consent

  1. Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia
  2. Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri
  3. Mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien
  1. Menghindari penipuan dan misleading oleh dokter
  2. Mendorong pengambilan keputusan yang lebih rasional
  3. Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan
  4. Edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan

 

 

Cakupan Informed Consent

  1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
  2. Pasien harus diberi tahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
  3. Pasien harus diberi tahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati
  4. Pasien harus diberi tahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi.
    • Risiko: efek samping obat, tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan

 

Penerapan Informed Consent

Dalam kasus-kasus:

  • Pembedahan/operasi
  • Pengobatan dengan teknologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efek sampingnya
  • Terapi atau obat yang kemungkinan banyak efek samping, misal terapi dengan sinar laser
  • Penolakan oleh klien
  • Riset dan eksperimen dengan berobjekan pasien.

 

Tiga Elemen Informed Consent

  1. Threshold elements
  • Syarat: pemberi consent haruslah seorang yang kompeten (cakap)
  • Dewasa, sadar, berada dalam keadaan mental yang tidak di bawah pengampuan
  • Dewasa: 21 tahun atau telah pernah menikah
  1. Information elements (informasi)
  • Disclosure (pengungkapan): oleh tenaga medis
  • Understanding (pemahaman): oleh pasien
  • Tenaga medis harus memberikan informasi sehingga pasien dapat mencapai pemahaman adekuat
  1. Consent elements
  • Voluntariness (kesukarelaan, kebebasan)
  • Authorization (persetujuan)
  • Kesukarelaan: tak ada tipuan, salah representasi, ataupun paksaan
  • Bebas dari tekanan tenaga medis yang seolah akan mengabaikan pasien bila menolak tawarannya

Bentuk Informed Consent

  1. Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu:
    Persetujuan tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung risiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta risiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent)
  2. Persetujuan lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat noninvasif dan tidak mengandung risiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien
  3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

Proxy Consent 

Consent yang diberikan oleh orang yang bukan pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan consent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien, bukan untuk kebaikan orang banyak.

Umumnya yang dapat memberi proxy consent adalah suami atau istri, anak, orang tua, saudara kandung, dan seterusnya. Proxy consent hanya boleh dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan ketat.

Hal-hal yang diinformasikan dalam informed consent:

  1. Hasil pemeriksaan
  2. Risiko
  3. Alternatif
  4. Rujukan atau konsultasi
  5. Prognosis

Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent

Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini:

  • Penanganan untuk kepentingan pasien
  • Terdapat situasi gawat darurat
  • Keadaan tak memungkinkan untuk mendapat persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang autoritas atas nama pasien

Keluhan pasien dan dokter terhadap informed consent:

Keluhan pasien:

  • Bahasa yang digunakan untuk menjelaskan terlalu teknis
  • Perilaku dokter yang terlihat terburu-buru atau tidak perhatian, atau tidak ada waktu untuk tanya jawab
  • Pasien sedang berada dalam keadaan stres emosional sehingga tak mampu mencerna informasi
  • Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk

Keluhan dokter:

  • Pasien tidak mau diberi tahu
  • Pasien tak mampu memahami
  • Risiko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi
  • Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit

 

Sumber:

Guwandi, J. 2004. Informed Consent. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Guwandi, J. 1994.Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medis. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Faden, Ruth R., and Tom L. Beauchamp. 1986. A History and Theory of Informed Consent. New York: Oxford University Press.
http://plato.stanford.edu/entries/informed-consent/

http://www.slideshare.net/yabniellitjingga/informed-consent2222

http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/regulasi/permenkes/permenkes-512.pdf

Read Full Post »

Epidemiologi

  • Diperkirakan 200 juta orang di seluruh dunia menderita penyakit ini
  • 1/3 wanita dan 1/5 pria > 50 tahun
  • 40% penderita wanita dan 15-30% penderita pria akan mengalami patah tulang
  • Penuaan populasi di seluruh dunia berpengaruh pada peningkatan pesat insidensi osteoporosis

Prevalensi Osteoporosis di Indonesia

  • PEROSI (2007): prevalensi 28,8% pada pria, 32,3% pada wanita
  • Depkes: prevalensi osteoporosis 19,7%
  • Prevalensi osteopenia 41,7%
  • Fraktur inisial akan menjadi faktor risiko untuk fraktur baru
  • Pasien dengan fraktur vertebra: 2-3x berisiko mengalami fraktur panggul, 1,4x berisiko mengalami fraktur distal lengan

Fraktur Tulang Belakang

  • Di Eropa: prevalensi meningkat sebanyak 12% untuk masing-masing jenis kelamin
  • Pada pria lebih sering karena trauma pekerjaan
  • Fraktur baru lebih sering terjadi pada pertengahan toraks atau torakolumbalis.
  • Angka kejadian: 10,7/1000 wanita, 5,7/1000 pria berusia standar

Fraktur Tulang Panggul

  • Dapat menyebabkan kecacatan serius
  • Meningkatkan mortalitas sebesar 10-20%
  • Insidensi di seluruh dunia sekitar 1,7 juta
  • Biasa pada usia > 50 tahun

Fraktur Pergelangan Tangan

  • Lebih sering pada wanita > 65 tahun
  • Peningkatan insidensi pada usia 46-60 tahun
  • Hanya 15% terjadi pada pria (1,7/1000 pria/tahun)
  • Pada wanita: 7,3/1000 wanita/tahun

Faktor Risiko yang Tak Dapat Dimodifikasi

  • Usia: daya serap kalsium akan menurun seiring bertambahnya usia
  • Gender: wanita kehilangan massa tulang 30-50%, pria hanya 20-30%
  • Genetik: menentukan kepadatan tulang
  • Gangguan hormonal: menopause (estrogen <<), pria yang mengalami defisit testosteron (di tubuh nantinya juga akan diubah menjadi estrogen)
  • Gangguan hormonal lain seperti tiroid, paratiroid, insulin dan glukokortikoid

    • Insulin:
      • Diabetes I: massa tulang <<
      • Diabetes II: massa tulang >>, tetapi risiko fraktur >>
    • Paratiroid: resorpsi tulang untuk meningkatkan kalsium darah, meningkatkan penyerapan kalsium usus, meningkatkan reabsorbsi kalsium di ginjal
    • Glukokortikoid: menurunkan rentang waktu hidup osteoblas dan osteosit
  • Penurunan hormon estrogen secara fisiologik dimulai dari usia 35-65 tahun -> masa klimakterium
  • Ras kulit putih

Faktor Risiko yang Dapat Dimodifikasi

  • Imobilitas: berakibat pada pengecilan tulang dan pengeluaran kalsium dari dalam tubuh
  • Postur tubuh kurus: mempengaruhi tingkat pencapaian massa tulang
  • Kebiasaan (alkohol, rokok, kopi, kafein, soda): berpotensi mengurangi penyerapan kalsium ke dalam tubuh
  • Asupan gizi rendah (kalsium, fosfor, seng, vit B6, C, D, K, fitoestrogen)
  • Kurang terkena sinar matahari: pembentukan vit D3 di kulit <<
  • Kurang aktivitas fisik: menghambat proses pemadatan massa tulang dan kekuatan tulang, tetapi tak boleh juga olahraga berlebih

 

Kortikosteroid: reduksi formasi tulang dan kelangsungan hidup osteoblas dan osteosit
Antikonvulsan: induksi enzim hepar -> 25 hidroksivitamin D menjadi metabolit inaktif

Antikoagulan: hambat vit K
Vitamin C: maturasi osteoblas untuk menjadi sel pembangun yang aktif

Vitamin B6: peran dalam metabolisme metionin menjadi sistein. Apabila kurang, maka akan tertimbun banyak homosistein. Homosistein akan menstimulasi osteoklas, tetapi tidak pada osteoblas. Hal ini akan mengakibatkan resorpsi tulang. Selain itu homosistein akan mengganggu ikatan silang kolagen yang merupakan penyusun matriks ekstraselular

Vitamin K2: menghambat apoptosis osteoblas dan memelihara jumlah osteoblas

Sumber:

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1142/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Pengendalian Osteoporosis
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/124731-S-5792-Faktor-faktor%20yang-Pendahuluan.pdf
http://www.iofbonehealth.org/epidemiology

http://www.niams.nih.gov/Health_Info/Bone/Osteoporosis/Conditions_Behaviors/diabetes.asp

http://www.australianprescriber.com/magazine/31/2/45/9/

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20226391

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/17906277
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/22025246

Read Full Post »